Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Industri Minyak Goreng Sawit Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah, sementara Kemenperin Awasi Ketat Penyediaannya

Foto : Istimewa

Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonominan, Musdhalifah Machmud Kepala Biro Hukum BPDPKS  Sidik H serta sejumlah pelaku industri terkait dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (30/3) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri minyak goreng sawit menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, untuk mengawasi kepatuhan produsen dan distributor, Kemenperin bekerja dengan Satgas Pangan. "Kami akan terus evaluasi secara berkala, kami menggandeng Satgas pangan hingga provinsi dan kabupaten/ kota untuk sama sama mengawal distribusinya," ungkapnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (30/3) malam.

Selain Putu, konferensi pers itu turut dihadiri Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonominan Musdhalifah Machmud, Kepala Biro Hukum BPDPKS Sidik H serta sejumlah pelaku industri terkait.

Putu menjelaskan kewajiban penyediaan migor ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan Minyak Goreng Curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah," kata Putu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top