Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Industri Minyak Goreng Sawit Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah, sementara Kemenperin Awasi Ketat Penyediaannya

Foto : Istimewa

Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonominan, Musdhalifah Machmud Kepala Biro Hukum BPDPKS  Sidik H serta sejumlah pelaku industri terkait dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (30/3) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Putu menjelaskan Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

"Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," tuturnya.

Karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi - distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Minyak Goreng Curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

"Dari 81 Pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS", sebutnya. Dari pantauan Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan migor curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top