Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah - Impor Tidak Dilarang, namun Diatur Volumenya

Kemenperin Rampungkan Aturan Impor Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri serta memperkuat posisi devisa yang sedang tertekan.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.

Staf Khusus Menteri bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menuturkan Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window), sedangkan untuk komoditas ban dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.

Dia menjelaskan bahwa penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan.

"Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya," ujar Febri Hendri di Jakarta, Senin (22/4).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top