Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Industri Manufaktur Harus Dipacu dengan Relaksasi Tarif PPN

Foto : AFP/CHINA OUT

Karyawan sedang mengerjakan pakaian pelindung sinar matahari di sebuah pabrik di Fuyang, Provinsi Anhui, Tiongkok.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta merelaksasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tarifnya 11 persen dan akan naik menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Relaksasi tarif diminta berkisar 7-8 persen dengan tujuan untuk memacu kontribusi manufaktur terhadap perekonomian.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pemerintah perlu memberi dukungan dengan menjaga demand side lewat relaksasi tarif PPN.

Rekomendasi itu mengacu pada laporan S&P Global Market Intelligence yang menyatakan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2024 mengalami pelemahan 1,4 poin menjadi 50,7 dibandingkan bulan sebelumnya.

Relaksasi tarif PPN, jelasnya, penting dan bisa diterapkan sementara atau

temporary, yaitu khusus diterapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top