Industri Lokal Keluhkan Pelonggaran Aturan Impor
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan
Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana berharap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut sebab sangat mengancam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. "Jika Menteri Perdagangan katakan pelaku usaha terlambat, apa sih yang ga bisa diubah di negeri ini, masa sekelas Permendag ga bisa direvisi. Sebab jika tidak bisa mengganggu industri padat karya yang menampung banyak pekerja,"tandasnya.
Pelaku usaha industri alas kaki David Chalik mengatakan aturan baru tersebut mengancam brand brand lokal yang masih berkembang. Makanya dirinya berharap agar pemerintah tidak terlalu berpihak pada importir besar yang tidak mau kehilangan keuntungan dengan adanya aturan lama (Permendag 36/ 2023).
Upaya Terlambat
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan sudah terlambat bagi pengusaha yang merespons kekesalannya pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan tidak mungkin aturan ini direvisi lagi. "Saya kan sudah sulit, semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah ratas tetapi dalam implementasinya nggak mudah, implementasinya iya kan diatur Permendag," imbuhnya.
Apabila dilakukan pengetatan terlalu ketat, Zulhas beralasan dampaknya bisa pada menahannya laju barang ke konsumen dan berpotensi terjadinya penumpukan barang.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya