Industri Lokal Keluhkan Pelonggaran Aturan Impor
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan relaksasi aturan impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan baru itu tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Pemerintah melalui Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut dikhawatirkan mematikan industri tekstil di dalam negeri, mengancam industri alas kaki nasional serta membuat industri kecil menengah (IKM) konfeksi kehilangan pasar.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan apabila aturan ini tidak diubah maka anggotanya yang merupakan industri kecil menengah (IKM) bakal banyak yang gulung tikar karena gempuran produk impor. "Jika aturan ini sampai akhir 2024 maka 70 persen anggota kami bisa tutup usahanya," tegas Nandi dalam media briefing di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (3/6).
Dirinya mengatakan sebenarnya usulan aturan lama yakni Permendag 38 berasal dari IPKB, saat itu empat kementerian terkait melihat langsung kondisi IKM, lalu dibuatlah aturan itu. "Jadi, kami merasakan baiknya aturan itu hanya dua bulan dari sebelum lebaran sampai sebelum direvisi, tetapi setelah itu sekitar 20 persen sudah terdampak dari aturan baru yang permudah impor ini," tegasnya.
Dijelaskan Nandi, anggotanya merupakan IKM yang menampung pekerja dari industri garmen atau tekstil besar yang sudah gulung tikar. "Namun, jika pasar kami juga terancam lantas kami mau kemana lagi. Sekarang reseller itu sudah ga pesan di kami, jadinya IKM harus cari sendiri orderan,"tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya