Indonesia Semakin Panas, BMKG: Hindari Sinar Matahari di Jam Segini
Indeks ultraviolet.
Foto: Dok. BMKGBadan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tengah mengeluarkan peringatan soal paparan sinar ultraviolet (UV) ekstrim dalam beberapa hari terakhir.
Meski sinar matahari merupakan sumber vitamin D, menurut Badan Meteorologi Dunia atau World Meteorological Organisation (WMO), menerima paparan sinar matahari yang berlebihan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Itu artinya, kita harus melindungi diri dari paparan sinar matahari langsung mengingat sinar ultraviolet (UV) pada siang hari dilaporkan tengah dalam kondisi ekstrim belakangan ini.
Dalam rilisnya, BMKG menjelaskan sinar UV merupakan bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari. Secara umum pita gelombang cahaya matahari dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu sinar UV dengan panjang gelombang 100 hingga 400 nanometer atau nm. Berikutnya, cahaya tampak atau cahaya yang bisa terlihat oleh mata manusia pada 400 sampai 700 nm. Kemudian, sinar inframerah (IR) dengan panjang gelombang 700 hingga 1 milimeter atau mm. Layaknya sinar UV, sinar inframerah juga tidak bisa ditangkap oleh mata manusia.
Sinar UV yang berada pada pita gelombang 100 sampai 400 nm, kemudian dibagi lagi menjadi UV A yang ada pada gelombang 315 - 400 nm, UV B dengan panjang gelombang 315 - 400 nm, dan UV C 100 - 280 nm. Pada saat memasuki atmosfer, hampir seluruh UV C akan tertahan pada lapisan ozon dan 90 persen UV B akan diserap oleh ozon, uap air dan gas lain yang ada di atmosfer. Adapun sebagian besar UV A akan dapat mencapai permukaan bumi. Dengan demikian, dari total sinar ultraviolet yang dikandung radiasi matahari saat sampai permukaan bumi adalah UV A dengan persentase 90 persen hingga 99 persen, dengan sedikit UV B yang kurang dari 10 persen.
Berdasarkan pantauan BMKG yang dirilis dalam situs resminya, pola harian indeks ultraviolet berada pada kategori Low di pagi hari, dan mulai meningkat pada pukul 10.00 pagi. Indeks ultraviolet selanjutnya akan mencapai puncaknya di kategori High, Very high, sampai dengan Extreme pada siang hari antara pukul 12:00 s.d. 15:00 waktu setempat. Pada tingkatan ini, intensitas radiasi matahari membawa bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Menurut BMKG, tingkatan ini dapat menyebabkan masalah kesehatan pada kulit dan mata. Baru sekitar pukul 15.00 indeks ultraviolet ini akan bergerak turun kembali ke kategori Low.
- Baca Juga: DPR The Dream Reborn World Tour 2024
- Baca Juga: Duo Serigala
Atas dasar itu untuk meminimalisir risiko penyakit akibat sinar UV, BMKG mengimbau masyarakat untuk menghindari paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore, tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari, kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan. Terakhir, oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30 ke atas setiap dua jam sekali bahkan ketika cuaca tengahi berawan, setelah berenang atau berkeringat.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- AS Umumkan Bantuan Keamanan Baru Rp8,01 Triliun untuk Perkuat Pertahanan Ukraina
- Warga Harus Waspada, BMKG Perkirakan Cuaca Ekstrem Landa Jateng 16-23 Desember
- Mitra Tours And Travel Meraih Dua Penghargaan di Indonesia Digital Innovation & Achievement Awards 2024
- Ayo Perkuat Toleransi, Wali Kota Surabaya Ajak Warga Jaga Kerukunan saat Natal
- Polda DIY bekuk tiga tersangka penipuan bermodus pinjaman Rp25 miliar