Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Kini Miliki Regulasi untuk Lindungi Infrastruktur Informasi Vital

Foto : Agus Supriyatna

Badan Siber Nasional

A   A   A   Pengaturan Font

Secara sederhana IIV, kata Ferry, merupakan sistem elektronik pada sektor strategis yang menggunakan teknologi informasi. Kerusakan dan gangguan pada sistem tersebut akan berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan serta perekonomian nasional.

"Pasal 4 prepres tersebut menyebutkan 8 sektor yang termasuk kategori strategis, yaitu administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, dan pertahanan," ujarnya.

Ferry juga menjelaskan manfaat umum Perpres IIV. Manfaatnya adalah kepastian landasan hukum dan panduan dalam pelindungan layanan yang bersifat kritis bagi keberlangsungan layanan esensial bagi masyarakat dan negara secara umum. Landasan hukum tersebut juga digunakan untuk memastikan kesiapan, keamanan dan ketahanan ekosistem layanan digital yang bersifat vital dan berdampak bagi kepentingan publik serta stabilitas nasional.

"Juga untuk memastikan kesiapan penyelengara IIV dalam melakukan pelindungan data atau informasi yang bersifat strategis dan berdampak bagi kepentingan publik serta stabilitas nasional," katanya.

Perpres tersebut, kata Ferry, mengamanatkan pemetaan informasi teknis mengenai profil risiko setiap sektor IIV untuk mengetahui kapasitas dan kapabilitas setiap sektor dalam rangka pelindungan IIV. Serta dapat memetakan potensi insiden siber yang mungkin terjadi di tiap sektor IIV. Sehingga kemungkinan meluasnya insiden siber dapat diperkecil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top