Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Kini Miliki Regulasi untuk Lindungi Infrastruktur Informasi Vital

Foto : Agus Supriyatna

Badan Siber Nasional

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia kini resmi memiliki dasar hukum untuk kolaborasi untuk melindungi infrastruktur informasi vital. Dasar hukum kolaborasi untuk melindungi infrastruktur informasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).

Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Ferry Idrawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6).

Menurut Ferry, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada akhir Mei 2022. "Perpres tersebut sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena merupakansalah satu fondasi dasar sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan keamanan siber yang ada di Indonesia untuk turut serta dalam mengamankan ruang siber nasional," kata Ferry.

Ferry menambahkan, pertimbangan penerbitan perpres tersebut diantaranya pemerintah punya kewajiban untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Kemudian pertimbangan lainnya terkait dengan gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital yang dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan serta perekonomian nasional.

"Dan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi Infrastruktur Informasi Vital dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik," katanya.

Secara sederhana IIV, kata Ferry, merupakan sistem elektronik pada sektor strategis yang menggunakan teknologi informasi. Kerusakan dan gangguan pada sistem tersebut akan berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan serta perekonomian nasional.

"Pasal 4 prepres tersebut menyebutkan 8 sektor yang termasuk kategori strategis, yaitu administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, dan pertahanan," ujarnya.

Ferry juga menjelaskan manfaat umum Perpres IIV. Manfaatnya adalah kepastian landasan hukum dan panduan dalam pelindungan layanan yang bersifat kritis bagi keberlangsungan layanan esensial bagi masyarakat dan negara secara umum. Landasan hukum tersebut juga digunakan untuk memastikan kesiapan, keamanan dan ketahanan ekosistem layanan digital yang bersifat vital dan berdampak bagi kepentingan publik serta stabilitas nasional.

"Juga untuk memastikan kesiapan penyelengara IIV dalam melakukan pelindungan data atau informasi yang bersifat strategis dan berdampak bagi kepentingan publik serta stabilitas nasional," katanya.

Perpres tersebut, kata Ferry, mengamanatkan pemetaan informasi teknis mengenai profil risiko setiap sektor IIV untuk mengetahui kapasitas dan kapabilitas setiap sektor dalam rangka pelindungan IIV. Serta dapat memetakan potensi insiden siber yang mungkin terjadi di tiap sektor IIV. Sehingga kemungkinan meluasnya insiden siber dapat diperkecil.

"Dari sisi pemangku kepentingan, Perpres IIV mendorong stakeholder IIV untuk meningkatan kapasitas dan kapabilitas pelindungan IIV melalui dukungan setiap stakeholder terkait berupa berbagi informasi keamanan siber dan bantuan penanganan insiden siber," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top