Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Berhak Kuasai Gugusan Pulau Pasir

Foto : antarafoto

Peta Gugusan Pulau Pasir

A   A   A   Pengaturan Font

Klaim atas gugusan Pulau Pasir bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of Sea atau UNCLOS 1982). Dalam konvensi ini dijelaskan bahwa bila jarak dua negara kurang dari 400 mil laut maka yang digunakan adalah median line atau garis tengah.

Dalam kenyataannya jarak antara Australia, Timor Leste, dan Indonesia kurang dari 400 mil sehingga sepatutnya Indonesia mendapat hak yang sama di Laut Timor.

Oleh karena itu, Indonesia harus melakukan sesuatu untuk memperoleh kembali haknya atas gugusan Pulau Pasir. Penyelesaian kasus ini dapat dilakukan melalui pengadilan maupun arbitrase.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UNCLOS 1982. Kasus Sipadan-Ligitan dapat dijadikan dasar sebagai pedoman agar Indonesia dapat memenangi kasus tersebut.

Media terbaik untuk menyelesaikan kasus ini adalah arbitrase. Selain hemat biaya, proses arbitrase tidak makan waktu terlalu lama, namun memiliki keputusan mutlak dan mengikat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top