![Indonesia Berhak Kuasai Gugusan Pulau Pasir](https://koran-jakarta.com/images/article/indonesia-berhak-kuasai-gugusan-pulau-pasir-221011145605.jpeg)
Indonesia Berhak Kuasai Gugusan Pulau Pasir
![Indonesia Berhak Kuasai Gugusan Pulau Pasir](https://koran-jakarta.com/images/article/indonesia-berhak-kuasai-gugusan-pulau-pasir-221011145605.jpeg)
Peta Gugusan Pulau Pasir
Di samping itu juga terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, semenjak dilakukan ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang T.W. Tadeus menilai bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1974 saat ada MoU tersebut.
Dalam MoU 1974 itu, Pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir itu untuk kepentingan konservasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya