Indonesia Ajukan Gugatan ke Uni Eropa Terkait Baja Nirkarat
Pekerja mengemas gulungan baja canai dingin di sebuah perusahaan baja di Zhangjiagang, Provinsi Jiangsu, Tiongkok, baru-baru ini.
TIMIKA - Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Perjanjian Internasional, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).
"Kita mengajukancaseketiga. Jadi, mereka meng-imposedUE (Uni Eropa)additional import duty," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, Minggu (3/12).
Seperti dikutip dari Antara, Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) ataucountervailing dutyatas SSCRF India dan Indonesia.
BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5 persen sejak 2021.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya