Independensi KPK Tak Tergerus Soal Gaji
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK tengah mempelajari peraturan alih status pegawai. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP itu, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020," kata Ali.
Ali menambahkan untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP itu, KPKsegera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu.Dalam penyusunan Perkom ini juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya