Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Independensi KPK Tak Tergerus Soal Gaji

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK tengah mempelajari peraturan alih status pegawai. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP itu, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020," kata Ali.

Ali menambahkan untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP itu, KPKsegera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu.Dalam penyusunan Perkom ini juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top