Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Independensi KPK Tak Tergerus Soal Gaji

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan publik jangan merendahkan independensi lembaganya hanya karena sistem penggajian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Persoalan gaji tidak akan menggerus independensi pegawai KPK.

"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan kiranya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum. Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK," kata Ghufron, di Jakarta, Selasa (11/8).

Untuk diketahui, pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian di ayat (2) disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Berbagai Pelemahan

Mantan Komisioner KPK, Laode M Syarif dalam Webinar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Senin (10/8) menyebut berbagai pelemahan akibat dari revisi Undang-undang (UU) KPK. Termasuk alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top