Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Independensi KPK Tak Tergerus Soal Gaji

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

A   A   A   Pengaturan Font

"Barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar. Di situ dikatakan gaji KPK ada tiga, satu gaji pokok, dua tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu, sudah menyoroti single salary system. Jadi gaji cuma satu ya gaji supaya gampang dikontrol," kata Laode.

Menurutnya, sistem penggajian KPK sudah benar. Dan menganggap perhitungan gaji yang ditetapkan dalam PP tersebut tidak jelas tolak ukurnya.

Laode menegaskan PP ini mempertegas kenyataan bahwa mulai dari proses sampai substansi sudah melanggar pembentukan UU. Dari sisi substansi UU No 19/2019 bukannya menguatkan, melainkan melemahkan. Dia pun masih berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi terhadap UU KPK tersebut.

"Jadi, kita berharap sekali pada MK untuk menguji dari sisi pembentukan UU KPK sudah benar atau tidak. Kita berharap independensi, keimanan, dan kepintaran hakim MK agar UU KPK dapat kembali," kata Laode.

Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil mengajukanjudicial reviewuntuk uji formil dan materiil atas UU No 19/2019 tentang KPK pada tanggal 20 November 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top