Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasokan Energi I Importasi Gas Dilakukan di saat Pasokan dari Dalam Negeri Berlimpah

Impor Gas Kuras Devisa Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Melalui kontrak tersebut, Keppel Offshore dan Pavilion Gas akan memasok kebutuhan LNG dengan kapal angkut ukuran kecil untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) berkapasitas 25-100 megawatt (MW) untuk wilayah bagian barat Indonesia.

Pengamat Migas dari Center for Energy and Strategic Resources Indonesia (Cesri), Yusri Usman, mengatakan kabar penandatangan kesepakatan HOA itu ternyata sepi dari pemberitaan media dalam negeri, tetapi cukup ramai di Singapura karena sebuah prestasi. "Bisa jadi, kegiatan itu dianggap sebagai aib tata kelola migas nasional, sementara bagi Singapura ini merupakan pencapaian besar karena cukup sekelas trader tak punya sumber gas bisa menundukkan sebuah negara besar yang menghasilkan gas," paparnya.

Awalnya, informasi soal kesepakatan impor dengan Keppel Offshore anda Marine itu, terang Yusri membingungkan, soalnya sulit diterima dengan akal sehat bagaimana mungkin perusahaan trader yang mempunyai storage LNG di negara yang tak ada sumber gas bisa menjual murah LNG daripada LNG milik bagian negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS dan Pertamina serta PT PGN.

Untungkan Mafia

Seiring berjalannya waktu, kontrak impor LNG ini pun bisa menjadi mulus karena dengan mendadak juga Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 menjadi menjadi Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tanggal 25 juli 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Ini cukup aneh karena aturan sebelumnya belum lama terlalu berjalan, tetapi langsung direvisi dengan alasan yang belum jelas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top