Impor Berisiko Tinggi Ditertibkan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana membentuk satgas penertiban impor berisiko tinggi yang akan dikuatkan melalui penerbitan perpres. Pembentukan satgas ini diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan yang dapat merusak sendi perekonomian. Tugas satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia.
Wewenang satgas adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian lembaga atau pihak lain. Selain itu, membangun sistem pencegahan dan penertiban impor berisiko tinggi serta melakukan operasi tangkap tangan dan melakukan kegiatan evaluasi. Perketat Izin Sementara itu, pengamat perdagangan Indonesia Global Justice, Rahmi Hertanti, menegaskan perlunya pengetatan proses pendaftaran importir guna mencegah penyelewengan.
"Hal ini tidak akan terjadi kalau kita menerapkan aturan menganai perizinan impor yang sebenarnya kemudian ditandai dengan beberapa importir terdaftar," katanya. Rahmi mengatakan regulasi mengenai importir teregistrasi perlu ditingkatkan. Salah satunya ketika Indonesia digugat di World Trade Center, sebab izin impor yang dianggap bermasalah, terutama di sektor pertanian.
"Kalau pemerintah punya mekanisme yang cukup efektif untuk memonitoring importasi, tentu akan memudahkan bagi pemerintah, tidak hanya dalam konteks pembayaran pajak, tapi bagaimana memeriksa importir sudah menjalankan aturan yang berlaku," jelas Rahmi.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya