Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilitas Sistem Keuangan

Implementasi UU PPKSK Antisipasi Krisis

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bertujuan mengantisipasi gejolak sistem keuangan dunia. "Sejak 2009 sampai 2015, negara-negara besar menggelontorkan uang ke pasar.

Sekarang mereka mulai masuk ke periode di mana akan menarik kembali dana tersebut," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2). Rapat kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komisi XI DPR RI tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah mengenai besaran premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Agus menyampaikan kebijakan moneter Indonesia di 2018 akan menghadapi sejumlah tantangan, beberapa yang utama adalah rupiah yang cukup tertekan dan juga perbaikan ekonomi di Amerika Serikat. "Ada yang menyatakan bahwa suku bunga Bank Sentral AS akan dinaikkan empat kali dalam setahun, bukannya tiga kali.

Dan kita lihat ekonomi AS dari sisi penganguran, konsumsi, dan investasi semuanya membaik," kata dia. Agus juga menyoroti negara- negara ekonomi besar yang memberikan indikasi untuk menaikkan suku bunga. Hal tersebut dinilainya dapat membuat kondisi negara berkembang tertekan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top