Imigrasi Telah Gelar Operasi untuk Menindak Kasus WNA di Bali
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan (tengah) didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kepala Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai memberikan keterangan pers terkait penindakan terhadap warga Rusia yang dideportasi karena menyalahi izin menjadi fotografer di Denpasar, Bali, Selasa (28/2/2023).
Foto: ANTARA/Rolandus NampuJAKARTA - Terkait pelanggaran para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Bali, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyatakan bahwa jajarannya telah menggelar operasi untuk menindak kasus tersebut.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali," ungkap Silmy Karim saat dihubungi ANTARA, Senin.
Silmy juga mengungkapkan bahwa beberapa turis yang kedapatan bekerja secara ilegal di Bali sudah dipulangkan ke negara masing-masing minggu lalu.
Namun, pihak imigrasi menyatakan secara konsisten akan menegakkan aturan dengan cara yang santun. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.
Sebagai upaya untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Silmy pun mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem IT serta basis data WNA. Ditjen Imigrasi juga akan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk pertukaran basis data tersebut.
"Kita perkuat sistem IT dan juga database WNA saya minta lebih baik lagi sehingga bisa menjadi referensi dalam pemberian izin ke depannya," ujarnya.
"Di samping itu juga, kerja sama dengan beberapa negara sahabat dalam hal pertukaran database travelers yang bermasalah," sambung Silmy.
Beberapa waktu lalu, seorang WNA asal Rusia berinisial SZ diketahui bekerja sebagai seorang fotografer di Bali dan menawarkan jasanya itu melalui media sosial. Akan tetapi, pekerjaannya sebagai seorang fotografer tersebut ilegal. SZ pun kini dikabarkan sudah dideportasi oleh pihak imigrasi.
Setelah pandemi COVID-19, Indonesia membutuhkan peningkatan kunjungan turis di Bali untuk menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh sebab itu, pemerintah mempermudah akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Pulau Dewata.
Tetapi kini, Ditjen Imigrasi akan berupaya untuk memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap turis asing yang melanggar peraturan.
- Baca Juga: Ini Dia Kue Khas Natal dari Berbagai Negara
- Baca Juga: CIMB Niaga Berdayakan UMKM di Indonesia Timur
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Tertabrak Burung, Pesawat Penumpang Azerbaijan Jatuh di Kazakhstan
- Kado Natal Istimewa, Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar
- Gibran Sapa Ribuan Jemaat GBI Keluarga Allah di Solo
- Ini Dia Kue Khas Natal dari Berbagai Negara