Imigrasi Sosialisasi Izin Tinggal Peralihan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok Jawa Barat melakukan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa).
Dia menjelaskan, kebijakan izin tinggal peralihan (bridging visa) adalah sebuah inovasi dalam hukum keimigrasian Indonesia.
Tujuannya untuk memudahkan WNA agar bisa memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke negara asalnya atau keluar ke negara lain. Dalam hal ini negara terdekat dan masuk kembali ke Indonesia hanya untuk mendapat izin tinggal kembali.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah turut menyampaikan, sosialisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan keimigrasian terkait Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yaitu Izin Tinggal Peralihan dan Kebijakan Golden Visa.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode in class training, sehingga peserta mendapatkan informasi langsung dan mengetahui apply Bridging Visa atau kegunaan terkait Golden Visa.
Dengan adanya Bridging Visa maupun Golden Visa, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah. Ant/G-1
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya