Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imigrasi Sosialisasi Izin Tinggal Peralihan

Foto : ANTARA/ Foto: dok imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok Jawa Barat melakukan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa).

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok menyosialisasikan kebijakan izin tinggal peralihan (bridging visa).

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman tentang mengurus izin tinggal lanjutan.

Sosialisasi dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Filianto Akbar.

Kegiatan dihadiri peserta dari perwakilan perusahaan serta universitas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

"Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian," ujar Filianto Akbar.

Dia menjelaskan, kebijakan izin tinggal peralihan (bridging visa) adalah sebuah inovasi dalam hukum keimigrasian Indonesia.

Tujuannya untuk memudahkan WNA agar bisa memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke negara asalnya atau keluar ke negara lain. Dalam hal ini negara terdekat dan masuk kembali ke Indonesia hanya untuk mendapat izin tinggal kembali.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah turut menyampaikan, sosialisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan keimigrasian terkait Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yaitu Izin Tinggal Peralihan dan Kebijakan Golden Visa.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode in class training, sehingga peserta mendapatkan informasi langsung dan mengetahui apply Bridging Visa atau kegunaan terkait Golden Visa.

Dengan adanya Bridging Visa maupun Golden Visa, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top