Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imigrasi perketat syarat perjalanan dinas ke luar negeri melalui Batam

Foto : ANTARA/Yude

Kantor Imigrasi Batam.

A   A   A   Pengaturan Font

Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memperketat syarat perjalanan dinas ke luar negeri melalui Batam bagi warga yang berdomisili di luar daerah.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Iqbal Bangsawan mengatakan, pengetatan itu dilakukan guna meminimalisasi adanya dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri secara tidak resmi.

"Untuk mereka (orang luar daerah, red) yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri melewati Batam, petugas akan meminta syarat lain seperti kartu identitas perusahaan," ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Penambahan syarat perjalanan dinas untuk warga yang berasal luar daerah ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas WNI yang ingin ke luar negeri, terutama yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Menurutnya, tindakan pencegahan harus dilakukan mulai dari hulu, salah satunya dengan memperketat aturan tersebut.

Berdasarkan data Imigrasi di beberapa pelabuhan internasional, terdapat 2.715 penundaan keberangkatan PMI yang dilakukan periode Januari-Maret 2023.

"Petugas melakukan pengecekan dokumen dan wawancara sebelum keberangkatan, dan petugas terpaksa menunda perjalanan PMI karena ada indikasi sebagai PMI non prosedural," tutur dia.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top