![IMB Tak Perlu Konsultasi Dewan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv7p1fd_resized.jpg)
IMB Tak Perlu Konsultasi Dewan
![IMB Tak Perlu Konsultasi Dewan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv7p1fd_resized.jpg)
Anies menegaskan, secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana. Hal yang sama juga diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya, Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan bersama DPRD.
"Mengapa eksekutif tidak melakukan kordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan," ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menilai anggota dewan tak perlu menggunakan hak interpelasi sehubungan dengan terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB Pulau Reklamasi.
Suhaimi mengganggap penerbitan IMB tak melanggar aturan meski banyak pemahaman yang berbeda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya