Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pulau Reklamasi l Anies Dinilai Bertindak Inkonsistensi

IMB Tak Perlu Konsultasi Dewan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa menggunakan diskresinya untuk membatalkan Pergub 206/20162016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

JAKARTA - Penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di Pulau Reklamasi tidak perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Anies mengeklaim penerbitan 932 IMB tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan. Demikian juga dengan kelengkapan dokumen perizinan yang disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruangan dan bangunan," katanya.

Anies menegaskan, secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana. Hal yang sama juga diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan bersama DPRD.

"Mengapa eksekutif tidak melakukan kordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan," ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menilai anggota dewan tak perlu menggunakan hak interpelasi sehubungan dengan terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB Pulau Reklamasi.

Suhaimi mengganggap penerbitan IMB tak melanggar aturan meski banyak pemahaman yang berbeda.

Interflasi

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI, Bestari Barus, mengusulkan anggota dewan harus menggunakan hak interpelasi. Tujuannya untuk meminta pemerintah DKI blak-blakan soal penerbitan IMB untuk bangunan di Pulau D atau kini bernama Pantai Maju.

Sementara itu, pengamat perkotaan, Nirwono Joga, menilai Gubernur Anies Baswedan sebaiknya membatalkan Pergub No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan

Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan memfokuskan jajarannya merampungkan raperda zonasi, raperda RTRW dan RDTR.

"Pulau reklamasi harus dalam status quo, berarti tidak boleh ada kegiatan pembanguan fisik oleh pengembang, tidak boleh ada proses perizinan dari Pemda DKI," kata Nirwono Joga.

Menurut dia, tidak sulit bagi Gubernur menggunakan diskresinya untuk membatalkan Pergub 206/2016. Bukan malah menjadikan pergub itu sebagai dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menunjukkan gubernur mengesampingkan perda

Menurut Joga, dibutuhkan keseriusan dan sikap tegas DPRD DKI selaku mitra gubernur dalam mengelola pulau reklamasi. Setidaknya, dewan bisa menolak pembahasan raperda sebelum gubernur membatalkan Pergub No 206/2016. pin/emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top