Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bukti yang Tidak Terbantahkan Ini, Rekonstruksi Percepat Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Wartawan mengintip ke dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari luar pagar yang dipasangi garis polisi saat pra-rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakanrekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangkaserta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedidi Jakarta, Sabtu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudahdinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedanamengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja samaantara JPU dengan kepolisian.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) diDuren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingipengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialahFerdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top