IJK Diminta Tetap Waspadai Dampak Rambatan Gejolak Global
Sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK juga telah mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal, ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) yang terkait penilaian kualitas pembiayaan sejak 17 April 2024.
Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut, konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan pentingnya koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat dan tepat waktu.
Cepat Direspons
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB. Suhartoko, yang diminta pendapatnya mengatakan pasar keuangan dibandingkan pasar barang lebih berpotensi terkena dampak rambatan karena koneksitas terhadap pasar keuangan internasional sangat erat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya