Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi PLTU Riau-1 - KPK Segera Periksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Idrus Marham Ditahan

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Ditahan KPK - Tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). KPK resmi menahan mantan Menteri Sosial itu selama 20 hari ke depan

A   A   A   Pengaturan Font

Johanes B Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Idrus bersama Eni Saragih diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sekjen Partai Golkar era Setya Novanto ini diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang Eni dari Johanes. Pada November-Desember 2017, Eni menerima empat miliar rupiah.

Kemudian, Maret dan Juni 2018, Eni menerima 2,25 miliar rupiah. Sebelum ini, KPK juga telah menetapkan Johanes dan Eni Saragih sebagai tersangka. Dalam penyidikan, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Ada komunikasi antara si Eni dan IM serta didukung juga keterangan-keterangan Johanes Kotjo. Intinya, setiap menerima uang, Eni selalu melapor ke Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat.

Idrus sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). Idrus disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top