Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi PLTU Riau-1 - KPK Segera Periksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Idrus Marham Ditahan

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Ditahan KPK - Tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). KPK resmi menahan mantan Menteri Sosial itu selama 20 hari ke depan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 terhitung Jumat (31/8) hingga 20 hari ke depan.

Demikian keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (31/8). Sebelumnya, pada pertengahan pekan ini, Febri juga menegaskan bahwa KPK segera memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai saksi.

"KPK masih memerlukan keterangan Sofyan Basir. Maka itu, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka baru," katanya. Penyidik akan mendalami peran Sofyan Basir selaku dirut PLN terkait proyek senilai 900 juta dollar AS tersebut.

Menurut Febri, KPK resmi menahan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dia ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK). Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Idrus selama empat jam pada hari Jumat kemarin.

Tentang penahanan ini, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan KPK. "Saya menghormati pemeriksaan KPK," katanya. Idrus menjelaskan, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dia menghormati proses hukum KPK.

"Dari awal saya menyatakan siap mengikuti seluruh proses dan tahapan-tahapan pemeriksaan," tandas Idrus yang telah mengenakan rompi jingga. Idrus ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8).

Dia menyadari bahwa setelah diperiksa sebagai saksi, dan dijadikan tersangka, tentu akan ada penahanan. Dia menegaskan akan mengikuti tahapan-tahapan tersebut.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian uang. Angkanya kurang lebih sama dengan jumlah yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes B Kotjo bila purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 sukses diberikan kepada Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Johanes B Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Idrus bersama Eni Saragih diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sekjen Partai Golkar era Setya Novanto ini diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang Eni dari Johanes. Pada November-Desember 2017, Eni menerima empat miliar rupiah.

Kemudian, Maret dan Juni 2018, Eni menerima 2,25 miliar rupiah. Sebelum ini, KPK juga telah menetapkan Johanes dan Eni Saragih sebagai tersangka. Dalam penyidikan, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Ada komunikasi antara si Eni dan IM serta didukung juga keterangan-keterangan Johanes Kotjo. Intinya, setiap menerima uang, Eni selalu melapor ke Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat.

Idrus sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). Idrus disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka Eni Saragih diketahui telah mengembalikan uang 500 juta rupiah kepada penyidik KPK. Ant/mza /G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top