Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi PLTU Riau-1 - KPK Segera Periksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Idrus Marham Ditahan

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Ditahan KPK - Tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). KPK resmi menahan mantan Menteri Sosial itu selama 20 hari ke depan

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, akan menjalani penahanan selama 20 hari. Dia diduga menerima janji uang yang besarannya sama dengan jumlah yang diterima tersangka Eni Saragih, 1,5 juta dollar AS.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 terhitung Jumat (31/8) hingga 20 hari ke depan.

Demikian keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (31/8). Sebelumnya, pada pertengahan pekan ini, Febri juga menegaskan bahwa KPK segera memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai saksi.

"KPK masih memerlukan keterangan Sofyan Basir. Maka itu, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka baru," katanya. Penyidik akan mendalami peran Sofyan Basir selaku dirut PLN terkait proyek senilai 900 juta dollar AS tersebut.

Menurut Febri, KPK resmi menahan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top