![Idrus Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/php6bze2a_resized.jpg)
Idrus Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar
![Idrus Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/php6bze2a_resized.jpg)
PEMBACAAN DAKWAAN | Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bergegas usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).
Kedua, terdakwa Idrus mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Kotjo untuk memberikan uang kepada Eni sebesar 250 juta rupiah untuk keperluan pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung.
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi dakwaannya, Idrus dan kuasa hukumnya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Idrus menambahkan dirinya akan bersikap kooperatif dan memahami dakwaan terhadap dirinya merupakan prinsip-prinsip mendasar tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. ola/AR-2
Komentar
()Muat lainnya