Jum'at, 29 Nov 2024, 02:55 WIB

ICC Minta Pimpinan Junta Ditangkap

Pemimpin junta militer Myanmar, Min Aung Hlaing

Foto: AFP/TASS/VLADIMIR SMIRNOV 

DEN HAAG – Ketua jaksa di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (27/11) telah meminta para hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin junta militer Myanmar atas kejahatan yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara itu pada 2017.

Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang memimpin kudeta yang menggulingkan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi dari kekuasaan pada Februari 2021, telah dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya di bawah pemerintahan Aung San Suu Kyi.

Dalam sebuah pernyataan, jaksa penuntut umum utama pengadilan tersebut, pengacara Inggris Karim Khan, mengatakan permintaan surat perintah tersebut hanyalah yang pertama dan akan ada lebih banyak lagi yang menyusul.

“Dengan melakukan hal itu, kami akan menunjukkan, bersama dengan semua mitra kami, bahwa Rohingya tidak dilupakan. Bahwa mereka, seperti semua orang di seluruh dunia, berhak atas perlindungan hukum,” kata Khan.

Pernyataan itu dikeluarkan sehari setelah Khan mengunjungi kamp pengungsi Kutupalong di Cox’s Bazar, Bangladesh, salah satu dari beberapa pemukiman padat yang menampung sekitar 1 juta pengungsi Rohingya.

ICC membuka penyelidikan pada tahun 2019 tetapi terpaksa melanjutkan penyelidikan dalam batasan yang relatif sempit, mengingat Myanmar bukan penandatangan Statuta Roma yang mendirikan ICC. Oleh karena itu, penyelidikan dibatasi untuk mengumpulkan bukti di wilayah Bangladesh, yang merupakan anggota pengadilan tersebut.

Menanggapi pernyataan ICC, pihak militer Myanmar telah mengeluarkan pernyataan sebagai tanggapan dengan menyebutkan bahwa Myanmar bukan negara anggota ICC dan tidak mengakui pernyataan ICC. AFP/ST/NHK/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

Tag Terkait:

Bagikan: