ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang
Foto: ANTARA/WikipediaMOSKWA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Terkait kejahatan mereka, ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya".
"ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil," demikian menurut ICC. Ant/Sputnik-OANA/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Jenderal Bintang Satu Ini Tegaskan Personel TNI-Polri Tembak Satu Anggota KKB hingga Tewas di Kabupaten Puncak
- Peningkatkan PMI Manufaktur RI Mencerminkan Ekspansi Produksi
- KPU Resmi Tetapkan Effendi Edo-Siti Farida Unggul dalam Pilkada Kota Cirebon 2024
- Lebih Ramah Lingkungan, RI Kini Terapkan Kawasan Industri Rendah Karbon
- Mengagetkan Data Ini, Sembilan Persen Kasus HIV di Banten Diderita Ibu Rumah Tangga