Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IBI: RPP Kesehatan Harus Beri Perlindungan Hukum Bagi Bidan

Foto : ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) 2023-2028 Ade Jubaedah (dua dari kanan), Ketua PP IBI 2013-2023 Emi Nurjasmi (tiga dari kanan), berfoto bersama sebagian Pengurus Pusat IBI di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Peran bidan juga bukan hanya di fasilitas pelayanan primer, sekunder, tersier, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, tetapi tak kalah penting, bidan juga bekerja berdasarkan pelimpahan wewenang danmandatory, dan bidan juga harus bekerja di daerah keterbatasan tertentu," katanya.

Menurut dia, kondisi Indonesia yang sangat bervariasi demografi dan geografinya juga perlu menjadi pertimbangan bagi para pembuat kebijakan agar memberikan kompensasi tambahan bagi para bidan.

"Kami juga meminta, ketika mereka (bidan) mengerjakan di luar kompetensinya, ada kompensasitambahan yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan surat penugasan oleh pemerintah, sehingga dengan adanya surat keputusan atau surat penugasan, bidan dapat bekerja secara aman, nyaman, karena ada perlindungan secaramandatory maupun delegatif yang diberikan oleh pemerintah," tuturnya.

Ia mengatakan, kompensasi tambahan bidan di daerah perbatasan juga menjadi penting karena bidan seringkali bekerja di luar keahlian dan kewenangannya, sehingga dengan kebijakan yang tepat, bidan yang bekerja tetap berada di dalam perlindungan pemerintah.

"Kami juga berharap dukungan RPP ini menjadi aspek legal bagi teman-teman yang nantinya akan melaksanakan berbagai pekerjaannya di fasilitas pelayanan kesehatan, karena kalau menurut kami UU Kesehatan ini sangat global, jadi kami butuh yang memang betul-betul Peraturan Menteri atau Permenkes agar mengakomodasi peran bidan dalam memberikan pelayanan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top