Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IBI: RPP Kesehatan Harus Beri Perlindungan Hukum Bagi Bidan

Foto : ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) 2023-2028 Ade Jubaedah (dua dari kanan), Ketua PP IBI 2013-2023 Emi Nurjasmi (tiga dari kanan), berfoto bersama sebagian Pengurus Pusat IBI di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ade Jubaedah menekankan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus memberikan perlindungan hukum kepada para bidan, utamanya yang berada di wilayah perbatasan.

"Kami aktif mengadvokasi pemerintah terkait perlindungan hukum bagi bidan yang ditempatkan di daerah-daerah perbatasan tertentu, karena ketika mereka bertugas di sana, yang sering ditemui itu tidak ada tenaga kesehatan lain selain bidan tersebut," kata Ade di Jakarta, Rabu.

Ade juga berharap pemerintah agar mengakomodasi bagian-bagian esensial dari Undang-Undang (UU) Kebidanan, di mana UU tersebut termasuk salah satu yang dicabut dari 11 UU lain dan kini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.

"Kami juga memohon kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait agar esensi dari UU Kebidanan ini tetap menjadi bagian yang nanti akan diakomodasi dalam RPP," ujar dia.

Ia menegaskan peran bidan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top