Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dinilai Bisa Beratkan Bharada E

Foto : Antara

Richard Eliezer alias Bharada E.

A   A   A   Pengaturan Font

Ferdy Sambo disebut hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, JPU memutuskan menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan Bharada E terbukti menjalankan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membunuh dan membunuh Brigadir J.

"Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga dipenjarakan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1).

Adapun jadwal sidang putusan vonis Bharada E Richard Eliezer Rabu 15 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top