Hukuman Mati Ferdy Sambo Dinilai Bisa Beratkan Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari YouTube PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya