Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Narkoba

Hukuman Jennifer Dipangkas Pengadilan Tinggi DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan Sebelumnya, PN Jaksel pada 25 Juni 2018, memvonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara ditambah dengan Rp 800 juta.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," begitu bunyi salinan putusan yang diungkap Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8).

Dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer. Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top