Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Narkoba

Hukuman Jennifer Dipangkas Pengadilan Tinggi DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan Sebelumnya, PN Jaksel pada 25 Juni 2018, memvonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara ditambah dengan Rp 800 juta.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," begitu bunyi salinan putusan yang diungkap Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8).

Dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer. Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlebih dahulu merinci pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 800 juta.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu berdasarkan keterangan saksi Raditya yang ditawari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh Jennifer di kamar rumahnya. Saksi Raditya juga mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer di apartemen Jennifer.

Berdasarkan keterangan saksi Raditya dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Jennifer bukan hanya menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Namun, Jennifer juga menyediakan sabu-sabu yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman dan menawarkannya kepada orang lain.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa permohonan banding Jennifer tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan karena menilai perlu ada bukti lebih lanjut soal keterangan saksi Raditya.

Baca Juga :
Uji Emisi Gratis 

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top