Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukum Produsen Obat yang Nakal

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, instansi terkait, entah itu BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun aparat hukum mesti menindak tegas kedua perusahaan. Diharapakan, hukuman yang diberikan kepada kedua produsen obat nakal itu bukan sekadar sanksi administratif, tapi harus tegas yang memberi efek jera.

Sebab, tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah kejahatan. Kedua koporasi pantas diancam pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo Pasal 6 huruf i Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Intinya pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

Tak cukup itu, kedua perusahaan juga bisa dikenai pasal berlapis pidana maupun perdata. Sebab, tindakan mereka bukan saja mencoreng dunia kesehatan, tapi juga telah merugikan nama baik Indonesia.

Lebih dari itu, tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories seperti telah direncankan dan sengaja mengakali peraturan yang berlaku. Makanya, kalau tidak diberikan sanksi tegas, pemilik maupun pengelola kedua perusahaan nakal itu tidak akan jera.

Jika memungkinkan, pemilik maupun pengelola kedua perusahaan nakal itu dipublikasikan kemudian diminta pertanggungjawaban. Jika perlu, mereka juga diminta memasang permintaan maaf secara terbuka, sebelum akhirnya menjalani proses hukum. Di sinilah perlunyapenguatan dasar hukum pengawasan Obat dan Makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.

Komentar

Komentar
()

Top