Hukum Harus Adil dan Pasti
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Foto: ANTARA /FauzanYusril Ihza Mahendra didaulat oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mempimpin Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas). Politikus Partai Bulan Bintang ini merupakan sosok yang sarat pengalaman di kabinet pemerintah.
Yusril merupakan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (2004–2007) dan kali ini memimpin lembaga baru yang merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Terkait program kerja Kemenko Kumham dan Imipas wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, berkesempatan mewawancarai Yusril Ihza Mahendra dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya.
Bagaimana tanggapan Anda dengan dipecahnya Kemenko Hukum dan HAM?
Pemisahan kementerian ini telah lama didiskusikan oleh pihak Presiden Prabowo dan telah melewati kajian mendalam. Dengan adanya pemisahan ini, Kemenko Hukum dan HAM diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan dan penegakan hukum, terpisah dari urusan politik dan keamanan.
Kalau sekarang ini ada Menko Hukum dan HAM, memang betul-betul fokus kepada pembangunan hukum dan penegakan hukum itu sendiri.Kemenko Hukum dan HAM juga akan mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk yang berkaitan dengan keimigrasian dan lembaga pemasyarakatan.
Tugas-tugasnya nanti akan mencakup juga selain Kementerian Hukum dan HAM,tapi juga ada kementerian lain, lembaga-lembaga lain yang internal pemerintah.Imigrasi yang juga akan keluar dari Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian lembaga pemasyarakatan juga akan keluar. Itu dibuat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Hukum dan HAM.
Seberapa strategis langkah restrukturisasi ini?
Restrukturisasi dan reorganisasi Kemenkumham menjadi tiga kementerian baru merupakan langkah strategis dan luar biasa yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini patut disambut dengan rasa syukur karena setiap kementerian kini bisa fokus menangani bidangnya masing-masing.
Dengan adanya pemisahan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mudah-mudahan pekerjaan kita lebih fokus, program-program lebih tajam dengan pencapaian yang optimal.
Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi besar memajukan bangsa dan negara, membangun ekonomi dengan pertumbuhan 7 persen dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara maju pada 2045. Ambisi tersebut sangat tergantung dari sejauh mana negara dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Oleh karena itu, tiga kementerian di bawah Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tidak hanya membangun norma-norma hukum, tapi juga menegakkan hukum, mengimplementasikan hukum agar adil dan pasti.Hukum yang adil dan pasti, insya Allah investasi akan berkembang, masyarakat terlindungi, rakyat akan merasa puas, hak-hak asasi mereka terlindungi dengan sebaik-baiknya.
Bagaimana dengan rencana adanya pemindahan lima napi anggota Bali Nine?
Kami sedang merumuskan syarat dari pemerintah RI untuk pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota Bali Nine ke negara asalnya.
Hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.Secara internal, pemerintah RI sangat aktif merumuskan hal ini, baik pada jajaran Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.Kami berharap dalam waktu dekat pemerintah Indonesia dan Australia segera bertemu guna merumuskan kesepakatan mengenai pemindahan lima napi anggota Bali Nine tersebut.
Selain itu, pertemuan itu juga nantinya akan membahas pemindahan napi warga negara Indonesia (WNI) di Australia karena Indonesia meminta pemindahan napi tersebut bersifat resiprokal.Kami menginginkan agar proses pemindahan napi Bali Nine bisa segera selesai pada bulan Desember 2024, sebagaimana dikemukakan Presiden RI dengan Perdana Menteri Australia di Peru. Makin cepat selesai, makin baik.
Selain pemindahan Bali Nine, apalagi yang tengah dilakukan?
Kami juga kini terus aktif menyelesaikan permintaan pemindahan narapidana lainnya, yakni Mary Jane Veloso ke Filipina, yang merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika.Kemarin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah mengadakan pertemuan koordinasi dengan Jaksa Agung RI, terutama terkait dengan Mary Jane yang jika dieksekusi, eksekutornya merupakan Kejaksaan.
Status Mary Jane sekarang adalah titipan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta, beda dengan Bali Nine yang eksekusinya sudah dilaksanakan dan sekarang tugas pembinaannya sebagai napi ada pada Ditjen Pemasyarakatan.
Bagaimana dengan rencana pemulangan DPO dari Filipina?
Pemulangan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Filipina dilakukan dengan perjanjian bilateral melalui Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Satu orang dalam DPO berinisial HS (40) tersebut merupakan tersangka kasus tindak pidana judi daring (online) pada situs W88, yang telah dipulangkan ke Indonesia, Kamis (21/11), usai ditangkap oleh pihak keamanan di Filipina.Ini merupakan permintaan Indonesia dan disetujui oleh Filipina melalui kesepakatan MLA in Criminal Matters
Apakah ada kemungkinan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam DPO lainnya dari Filipina?
Hal tersebut merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sehingga tidak bisa menjawab lebih lanjut.Pemulangan DPO ke negara asal bukan hanya dilakukan oleh Filipina ke Indonesia lantaran Indonesia juga sudah pernah melakukan hal yang sama pada awal September 2024 lalu.
Saat itu, Polri menyerahkan buronan mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, yang ditangkap di Tangerang, Selasa (3/9), kepada pemerintah Filipina. Alice dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antarkepolisian.
Penangkapan Alice dilakukan Polri atas permintaan dari Kepolisian Filipina. Alice diduga terlibat dalam kasus kriminal judi daring, pencucian uang, hingga perdagangan manusia.Jadi, pemulangan WNI tersangka judi daring yang masuk DPO ini sama seperti ketika pemerintah Indonesia memulangkan mantan Wali Kota Bamban ini.
Apa benar Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane?
Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup, karena Filipina meniadakan hukuman mati di negaranya. Mary Jane rencananya akan ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong saat tiba di Filipina.
Penjara tersebut berada di tengah Kota Manila. Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia, barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Dengan begitu, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi, bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman.
Hal itu juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.Selain Filipina, Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.
Nantinya setelah disepakati, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi, ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain.
Apa alasan pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso?
Ini dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini.
Ke depan, kita terbuka untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mekanisme tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Tak hanya dalam pemindahan narapidana, perjanjian bilateral berupa MLA juga pernah dilakukan Indonesia dalam bentuk permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2004.
Kala itu, permintaan penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana Hendra Rahardja yang berada di Australia. Permohonan tersebut diajukan saya saat menjadi Menteri Kehakiman RI kepada mantan Jaksa Agung Australia, Jared William.
Setelah tercapai kesepakatan kedua pihak, pemerintah Australia pun mau mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di Australia, sehingga beberapa aset Hendra di Australia dieksekusi oleh pemerintah Australia.
Jadi, sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain itu sudah ada presedennya di masa lalu.
Terkait pemindahan Mary Jane iniapa ada syaratnya?
Ada beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, pada beberapa hari yang lalu.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset. Sejauh mana keseriusan pemerintah?
Pemerintah tidak akan menarik Rancangan Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu kapan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut akan dilaksanakan. Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarikm
Sebagai Menko, saya akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi.
Seberapa penting menurut Anda RUU ini?
Pentingnya perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang cermat, adil, serta menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).Pemerintahan Prabowo akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut yang telah diajukan ke DPR, tanpa niatan untuk menariknya kembali,sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM.
RUU Perampasan Aset merupakan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Perampasan aset harus dipisahkan dari penyitaan bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Selama ini, kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu.
Pendalaman terhadap RUU tersebut akan dilakukan saat dibahas dengan DPR. Publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu.
Kira-kira seperti apa isinya nanti?
Dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.Selain itu, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.
Berbagai aturan baru tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.Namun, pemerintah mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.
Dengan begitu, pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya.
Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai wakil dari pemerintah.
Sejak kapan RUU Perampasan Aset sudah disampaikan ke DPR?
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.
Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi, kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini.
Berita Trending
- 1 Ini Daftar Pemenang AMI Awards 2024, Salma Salsabil dan Sal Priadi Jadi Artis Solo Terbaik
- 2 Sah, KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji Raih Suara Terbanyak Pilkada Surabaya
- 3 Apakah Ini Tanda Pilkada DKI Satu Putaran Saja, Pramono-Rano Menang Dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Kota/Kabupaten
- 4 Tersajinya "Derby" Jatim Persebaya vs Arema di Liga 1 Indonesia
- 5 Wamenag: Presiden Prabowo Minta Biaya Haji 2025 Tetap Rasional dan Efisien
Berita Terkini
- Waspada Banjir, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat
- KPU NTB Tetapkan Iqbal-Dinda Pemenang Pilgub 2024
- Permintaan Patung Rohani Meningkat
- Dilaporkan Tim RIDO ke DKPP, KPU DKI Nyatakan Rekapitulasi Tetap Berjalan
- Media Asuransi Kembali Gelar Digital Financial Excellence Award 2024