Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukum di Persimpangan Jalan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Perkembangan hukum di Indonesia terutama setelah era reformasi di mana lalu lintas perhubungan dan perdagangan didasarkan pada kemajuan teknologi modern, telah terjadi peningkatan masalah hukum yang tidak cukup hanya diselesaikan melalui sistem hukum warisan Kolonial Belanda dengan beberapa perubahan/penambahan yang bersifat tambal-sulam; belum komprehensif dan antisipatif terhadap efeks samping negatif yang muncul dan diperkirakan akan terjadi.

Perkembangan terkini sejak era reformasi adalah telah terjadi proses internalisasi sistem hukum asing ke dalam sistem hukum yang tengah berlaku dalam bidang-bidang hukum tertentu; perubahan besar telah terjadi dalam bidang hukum perdagangan internasional dan regional serta hukum kontrak dan hukum penanaman modal asing.

Selain bidang hukum tersebut, bidang hukum pidana pun mengalami hal yang sama antara lain, terjadi dalam praktik di mana penyidik sama sekali tidak pernah memberitahukan hak-hak tersangka ketika dilakukan penangkapan dan penahanan, dan larangan tersangka menyampaikan pendapatnya yang akan memberatkannya dipersidangan nanti.

Selain hal-hal tersebut, pengadilan wajib memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada terdakwa atau kuasa hukum atas namanya untuk menyampaikan pembelaan di dalam sidang pengadilan. Dalam praktik sidang pengadilan perkara pidana ternyata telah di dominasi majelis hakim dan terhambat oleh keterbatasan waktu sidang sehingga tujuan hukum pidana untuk menemukan kebenaran materiil suatu perkara tidak pernah tercapai. Selain hal tersebut, faktor-faktor diatas telah mengakibatkan pledoi/nota pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya kurang dipertimbangkan majelis hakim.

Praktik hukum sedemikian telah menimbulkan keragu-raguan pencari keadilan tentang letak kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari suatu proses peradilan. Keragu-raguan ini semakin menjadi-jadi ketika campur tangan kekuasaan dan uang turut menentukan menang-kalahnya suatu perkara pidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top