Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukum di Persimpangan Jalan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Pertanyaan mendasar yang lahir dari praktik hukum sedemikian adalah di manakah letaknya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan keberlakuan hukum yang ditasbihkan memberikan tempat yang layak bagi kehidupan manusia? Masyarakat terutama ahli hukum dan advokasi hukum sungguh miris melihat praktik curang di dalam dan di tengah proses peradilan untuk menemukan kebenaran materiel dengan tujuan mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Kesimpangsiuran hukum yang merupakan derivatif dari praktik hukum curang adalah asas legalitas yang telah diwujudkan dalam teori kesalahan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang mana.

Teori kesalahan telah menentukan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang secara klasik harus dimaknai bahwa tanpa adanya kesalahan dari suatu perbuatan seseorang tidak dapat dihukum sebagaimana yang telah dituliskan dalam ketentuan undang-undang pidana. Sedangkan Thomas Aquinas telah menambahkan asas kesalahan dengan asas kepatutan (billijkeheid) dan Bentham dengan paham kemanfaatan bagi masyarakat terbanyak (utilitarianisme); tidak kalah pentingnya dari asas kesalahan klasik, yaitu membentuk hukum pidana baru yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan, asas tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut).

Kelengkapan asas tiada pidana tanpa kesalahan tersebut diharapkan kebenaran materiil dapat dicapai secara objektif, terang dan tidak berpihak. Contoh, kasus Misnah yang mencuri 5 (lima) bua kakao dan kasus lainnya yang serupa sekalipun perbuatannya harus dihukum, tetapi kemiskinan seorang misnah patut dipertimbangkan dan majelis hakim terpaksa menjatuhi hukuman percobaan (hanya karena asas kesalahan), sedangkan berdasarkan asas tiada kesalahan tanpa kemanfaatan seharusnya misnah dituntut bebas oleh penuntut umum dengan peringatan oleh majelis.

Merujuk contoh kasus tersebut tidaklah keliru jika almarhum Roeslan Saleh, ahli hukum pidana terkemuka; mengatakan bahwa hukum pidana adalah pergulatan kemanusiaan (yang adil dan beradab, sic penulis). Praktik hukum kekinian pernyataan alm. Roeslan Saleh tampaknya telah terpinggirkan oleh betapa kerasnya persaingan tidak sehat dalam kehidupan perekonomian saat ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top