Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HMI Ancam Gugat KPK

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengancam akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak melanjutkan kasus suap cek pelawat yang hingga kini belum selesai. Gugatan praperadilan kepada KPK akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu 2x24 jam ke depan.
"Kami minta KPK dalam waktu 2 x 24 jam dapat mengusut penyandang dana atau bandar suap cek pelawat. Jika dalam waktu yang kami minta tidak dipenuhi maka kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan," kata Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten, Arief Wicaksana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).
Ia menambahkan, KPK merupakan lembaga negara independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasan manapun. Oleh karena itu KPK pasti memiliki keberanian untuk menyelesaikan kasus cek pelawat yang telah menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.
Karenanya, kata Arief, HMI meminta lembaga antirasuah mengusut kasus suap cek pelawat yang sampai saat ini masih jalan di tempat. Karena nyatanya, penyandang dana alias bandar suap kasus tersebut masih belum diusut.
"Rakyat bersama mahasiswa akan berada di belakang KPK dalam memberantas mafia hukum pada kasus suap cek pelawat. Seperti diketahui, Miranda Goeltom ditahan sejak 1 Juni 2012, dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut. Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini belum mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut. mza

Komentar

Komentar
()

Top