Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Rakyat - Perlu Sinergi "Stakeholders" demi Indonesia Emas

HKN, Tonggak Atasi "Stunting"

Foto : Antara

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

A   A   A   Pengaturan Font

Peringatan Harganas ini mengambil tema "Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju". Ini juga salah satu wujud dukungan program prioritas nasional pengentasan stunting," jelas Hendra.

Sanksi Pembakar

Pada kesempatan itu, Ahmed Zaki juga mengingatkan Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bakal menindak tegas pembakar sampah secara ilegal. Mereka diancam pidana maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar 50 juta. Menurut Ahmed, sanksi tersebut sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah. Kepala bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, menerangkan pemberlakuan Perda No 1 Tahun 2023 ini bertujuan menertibkan masyarakat.

Perda diterapkan karena selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak. Imbasnya penurunan kualitas udara Tangerang. Aturan pengelolaan sampah, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang Pengelolaan Sampah.

Isi SE antara lain dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top