Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Rakyat - Perlu Sinergi "Stakeholders" demi Indonesia Emas

HKN, Tonggak Atasi "Stunting"

Foto : Antara

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Momentum Hari Keluarga Nasional (HKN/Harganas) menjadi tonggak mengatasi kasus stunting. Caranya dengan meningkatkan sosialisasi keluarga berkualitas. Dengan begitu akan ada percepatan penurunan angka prevalansi stunting.

"Momentum Harganas ini juga diharapkan menjadi ajang sosialisasi keluarga untuk membantu percepatan penurunan stunting, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (28/8).

Menurutnya, keluarga berkualitas mempunyai peranan sangat penting dalam menurunkan angka prevalensi. Ini merupakan tonggak pertama dalam upaya mencegah kasus stunting. "Keluarga mempunyai peranan sangat penting sebagai tonggak pertama mencegah stunting. Ini dilakukan melalui pencegahan sejak dini, sebelum perkawinan, juga fokus pada anak baru lahir sampai usia 1.000 hari pertama kehidupan," katanya.

Ahmed menyebutkan penanganan stunting adalah program jangka panjang yang harus dipahami dan dimengerti masyarakat. Kolaborasi dan sinergi stakeholders sangat diperlukan demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. "Kita berharap seluruh stakeholders dan mitra pemerintah daerah. Mereka terutama organisasi wanita, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kesehatan," ujarnya.

Ditambahkan, mereka yang bekerja langsung di tengah-tengah masyarakat diharapkan bisa memberikan edukasi secara umum. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dr Hendra Tarmizi mengungkapkan tujuan penggelaran peringatan Harganas untuk meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam mendorong fungsi keluarga secara optimal. Keluarga tempat untuk pembentukan karakter sejak dini.

Peringatan Harganas ini mengambil tema "Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju". Ini juga salah satu wujud dukungan program prioritas nasional pengentasan stunting," jelas Hendra.

Sanksi Pembakar

Pada kesempatan itu, Ahmed Zaki juga mengingatkan Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bakal menindak tegas pembakar sampah secara ilegal. Mereka diancam pidana maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar 50 juta. Menurut Ahmed, sanksi tersebut sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah. Kepala bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, menerangkan pemberlakuan Perda No 1 Tahun 2023 ini bertujuan menertibkan masyarakat.

Perda diterapkan karena selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak. Imbasnya penurunan kualitas udara Tangerang. Aturan pengelolaan sampah, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang Pengelolaan Sampah.

Isi SE antara lain dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top