Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 09 Nov 2017, 05:00 WIB

Hingga November, Realisasi Bea Cukai 63 Persen

Foto: ISTIMEWA

Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan penerimaan bea cukai hingga 7 November 2017 mencapai 130,1 triliun rupiah atau sekitar 62,76 persen dari target 189,1 triliun rupiah. Penerimaan bea cukai tersebut terdiri atas realisasi bea masuk yang sudah mencapai 28,5 triliun rupiah, cukai mencapai 98,4 triliun rupiah dan bea keluar mencapai 3,1 triliun rupiah.

Heru menjelaskan penerimaan cukai tersebut berasal dari hasil tembakau sebesar 94,1 triliun rupiah, ethil alkohol sebesar 123 miliar rupiah dan minuman mengandung ethil alkohol sebanyak 4,3 triliun rupiah. "Kami optimistis bea cukai ini akan meningkat dalam dua bulan terakhir, sehingga kekurangan yang masih harus dipenuhi sekitar 59 triliun rupiah dapat tercapai menjelang akhir tahun," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11).

Upaya yang terus dilakukan otoritas bea cukai untuk mendorong optimalisasi penerimaan, terutama dari cukai, adalah dengan melakukan penertiban pabrik rokok ilegal dan konsisten melaksanakan penegakan hukum lainnya. Selain itu, penerimaan cukai diproyeksikan akan meningkat pada November dan Desember karena tingginya permintaan pemesanan pita cukai hasil tembakau untuk tahun depan.

"Di bulan 12 tahun kemarin, dalam satu bulan, kita menerima cukai rokok itu sampai 47 triliun rupiah. Karena memang di PMK 20/2015, penerimaan yang sebelumnya bisa disetor pada Januari, harus disetor pada bulan akhir tahun," ujar Heru. Untuk bea masuk, dia mengatakan realisasinya bisa meningkat seiring dengan membaiknya kinerja perekonomian.

Sedangkan, realisasi bea keluar bahkan telah melebihi target sebesar 2,7 triliun rupiah karena adanya kenaikan harga CPO. Selain mengumpulkan penerimaan bea cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah mengumpulkan pajak dalam rangka impor antara lain PPN impor sebesar 121,5 triliun rupiah, PPn BM impor sebesar 3,29 triliun rupiah dan PPh pasal 22 impor sebesar 36,3 triliun rupiah.

Ant/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.