Sabtu, 28 Des 2024, 01:15 WIB

Hingga 20 Desember 2024, MA Telah Memutus Perkara dengan Rasio Capai 98,88 Persen

Ketua Mahkamah Agung Sunarto memaparkan data kinerja lembaga pada acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balairung MA RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Foto: Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengungkapkan hingga tanggal 20 Desember 2024, lembaganya berhasil memutus 30.763 perkara dari total 31.112 perkara yang ditangani sehingga rasio produktivitas memutus perkara tahun ini mencapai 98,88 persen.

“Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” kata Sunarto pada Refleksi Akhir Tahun MA RI Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (27/12).

Sunarto menjelaskan jumlah beban perkara yang ditangani MA pada tahun ini sebanyak 31.112 perkara, terdiri atas 30.965 perkara diterima pada 2024 dan 147 sisa perkara dari tahun 2023.

Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan 13,62 persen dibanding tahun 2023 yang tercatat 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus turut meningkat 12,42 persen dibanding tahun sebelumnya yang memutus 27.365 perkara.

Menurut Ketua MA, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi.

Dia menjelaskan MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara pada 2024. “Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,6 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara,” ujarnya.

Di sisi lain, Sunarto menyoroti ketepatan waktu penyelesaian perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan, sebanyak 29.261 perkara atau 96,52 persen diselesaikan secara tepat waktu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus.

“MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023,” tuturnya.

Sunarto mengatakan bahwa MA juga telah menerapkan transformasi digital, yakni dengan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Sejak tanggal 1 Mei 2024, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke MA, melainkan dokumen elektronik yang dikirimkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan diterima aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Terintegrasi.

Selama periode 1 Mei hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi atau PK secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau setara 97,77 persen.

Sanksi 206 Hakim 

Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mengungkapkan bahwa pimpinan MA telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan rincian 79 orang dijatuhi sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Sunarto menjelaskan bahwa Badan Pengawasan MA tercatat menerima sebanyak 4.313 pengaduan pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 sisanya masih dalam penanganan. 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: