Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Hindari Pemilih Ganda, Perbaikan Diperpanjang

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Rapat Pleno - Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan DPT di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilih Umum (KPU) akhirnya menjalankan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol) untuk memperpanjang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan selama 60 hari atau hingga Desember 2018.

Hal ini perlu dilakukan demi menciptakan daftar pemilih yang bersih serta memberi kemudahan parpol memperbarui daftar pemilih tetap.

Putusan KPU tersebut diambil setelah rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9). Hadir pada rapat tersebut seluruh perwakilan partai politik dan Bawaslu RI.

Awalnya, Ketua KPU, Arief Budiman, menganggap penambahan waktu DPTHP hingga dua bulan ke depan tidak masuk akal karena merasa KPU beserta jajarannya di daerah sudah bekerja cepat merevisi kegandaan pemilih sehingga menawarkan 30 hari.

Namun, mengingat banyaknya elemen yang menghambat penyelesaian DPT, seperti adanya warga yang belum merekam KTP elektronik, warga yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat di DPT, dan pindah alamat, maka dibutuhkan waktu maksimal selama 60 hari.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top