Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Hindari Pemilih Ganda, Perbaikan Diperpanjang

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Rapat Pleno - Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan DPT di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilih Umum (KPU) akhirnya menjalankan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol) untuk memperpanjang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan selama 60 hari atau hingga Desember 2018.

Hal ini perlu dilakukan demi menciptakan daftar pemilih yang bersih serta memberi kemudahan parpol memperbarui daftar pemilih tetap.

Putusan KPU tersebut diambil setelah rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9). Hadir pada rapat tersebut seluruh perwakilan partai politik dan Bawaslu RI.

Awalnya, Ketua KPU, Arief Budiman, menganggap penambahan waktu DPTHP hingga dua bulan ke depan tidak masuk akal karena merasa KPU beserta jajarannya di daerah sudah bekerja cepat merevisi kegandaan pemilih sehingga menawarkan 30 hari.

Namun, mengingat banyaknya elemen yang menghambat penyelesaian DPT, seperti adanya warga yang belum merekam KTP elektronik, warga yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat di DPT, dan pindah alamat, maka dibutuhkan waktu maksimal selama 60 hari.

"Kita tidak hanya mengukur kegandaan data, tapi juga seluruh elemen sehingga maksimal waktu dua bulan menjadi logis," ujar Arief.

Menurut Arief, penetapan rekapitulasi DPT perbaikan sangat penting agar ada kejelasan dan kemudahan bagi parpol terkait DPT hasil perbaikan. "Ini juga penting untuk menunjukkan bahwa KPU di daerah sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan," katanya.

Arief mengatakan penetapan DPT akan dikerjakan bersama parpol dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.

"Kita tetapkan sudah dikerjakan bersama-sama mulai dari tingkat daerah, supaya ada pencermatan di tingkat pusat," ucapnya.

Belum Terima

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pada prinsipnya menyetujui perbaikan DPT diperpanjang selama 60 hari ke depan, namun meminta penetapan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tidak segera dilakukan.

"Secara substansif kami menyetujui, tetapi kami menolak penetapan dilakukan hari ini (Minggu) karena belum menerima DPT hasil perbaikan," katanya. Berdasarkan data Bawaslu, terdapat pemilih dengan informasi yang invalid sebanyak 765.796 data.

Pemilih tersebut terdaftar di DPT dengan tidak memenuhi unsur akurasi dalam informasi elemen pemilih. Terdapat pula penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 3.242.297 orang.

Hal itu menimbulkan potensi adanya penambahan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang signifikan dan berdampak pada penyediaan dan pengaturan logistik pemilu. rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top