Hilirisasi Nikel
Jakarta, - Pemerintah menyatakan skema hilirisasi mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan membuka banyak lapangan pekerjaan. Meski demikian, kasus kecelakaan kerja yang berulang kali terjadi di industri nikel, seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berbanding terbalik dengan janji kesejahteraan yang ditawarkan pemerintah. Laporan Sengkarut Perburuhan Nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) oleh Rasamala Hijau Indonesia dan Trend Asia menemukan, karut-marut perburuhan di IMIP berakar dari sistem ketenagakerjaan yang inkonsisten.
Mulai dari proses perekrutan yang tidak transparan, fleksibilitas mutasi buruh, instabilitas kontrak kerja, hingga sistem kerja yang memaksa untuk mengambil lembur agar menerima upah layak. Dalam proses perekrutan, IMIP berperan sebagai penyalur tenaga kerja untuk perusahaan yang beroperasi dalam kawasannya. Artinya semua hal yang berkaitan dengan sistem ketenagakerjaan sangat tersentralisasi. Akibatnya, IMIP memicu fleksibilitas mutasi buruh atau pemindahan buruh antarperusahaan dan instabilitas kontrak kerja yang berdampak pada kondisi psikososial buruh.
Catur Widi dari Rasamala Hijau Indonesia mengatakan, buruh mengalami penurunan kondisi psikososial karena harus terus melakukan penyesuaian tempat kerja akibat berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain secara sporadis. Selain itu, tidak terdapat dokumen pemindindahan yang komprehensif, perusahaan sekadar menyediakan formulir pemindahan yang harus ditandatangani buruh. Mereka sulit menolak pemutasian sebab akan menerima ancaman pemotongan upah atau dipaksa untuk mengundurkan diri. Kondisi kerja semacam itu membuat buruh sulit memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan perusahaan karena tidak mengetahui kondisi kerja yang layak dan ideal.
"IMIP menerapkan sistem manajemen terpadu. Ini berbeda dengan yang tertuang dalam PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan PP No.20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Izin yang diberikan ke perusahaan kawasan industri adalah Izin Usaha Kawasan Industri yang regulasinya hanya mencakup pengelolaan dan pengembangan kawasan, tapi tidak melakukan pengelolaan ketenagakerjaan untuk perusahaan yang beroperasi di dalamnya. Sebagai perbandingan Kawasan Jababeka MM2100 hanya mengelola kawasan industri, memberi sewa untuk perusahaan dalam kawasan, dan menyediakan infrastruktur. Itu berbeda dengan IMIP," jelas Catur.
Kebijakan mutasi juga diduga untuk melanggengkan pengupahan rendah sebab meniadakan promosi dan pengupahan berdasarkan masa kerja. Upah pokok di IMIP mencapai Rp3.000.000-Rp3.620.000. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali yaitu Rp3.489.319. Untuk menerima upah yang layak buruh harus mengambil lembur di tengah kondisi pekerjaan yang berisiko tinggi. Jika buruh mengambil izin sakit, maka akan menerima pemotongan upah atau pemotongan performa kerja. Jam kerja panjang yang bisa mencapai 12 hingga 24 jam menimbulkan kondisi kerja yang tidak ideal. Apalagi buruh bekerja dengan alat besar di suhu panas dan terpapar bahan kimia, sementara Alat Pelindung Diri (APD) dinilai belum memadai oleh buruh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya